Sobat Bagus, pada peringatan Hari Musik Nasional tahun 2021, masyarakat Indonesia dapat menjadikan moment ini sebagai ajang untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, serta membawa prestasi musisi Indonesia di kancah Internasional. Untuk itu, pada tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah merancang dua terobosan kebijakan di bidang musik sesuai dengan tema yang diangkat yaitu “Pelindungan Musik Tradisi”.
“Hari Musik Nasional 2021 ini menjadi penanda dimulainya observasi, eksplorasi, dan diskusi sebagai langkah awal penyusunan dua kebijakan yang akan dirancang oleh Kementerian,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan puncak peringatan Hari Musik Nasional Tahun 2021, di Jakarta, pada Senin (15/03/2021).
Kebijakan pertama, kata Mendikbud, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoar berbasis musik dan instrument tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional. “Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi pelindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif,” ujar Mendikbud.
Kebijakan kedua, lanjut Mendikbud, Kemendikbud akan mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik berbasis experiential atau masukan empiris dan pengalaman langsung, serta mengembangkan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat PAUD sampai SMP. “Melalui kerja sama dan gotong royong di antara sejumlah pihak, kami berharap dapat menghasilkan beberapa keluaran pada akhir tahun ini,” kata Mendikbud.
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Kebudayan, Hilmar Farid dalam diskusi peringatan Hari Musik Nasional mengatakan peran Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam Lembaga Modern Kolektif (LMK) adalah pendataan yang akurat. Data yang akurat dapat diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh etnik musiolog, sejarawan, dan arkeolog.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan data akurat. Selain pendataan, langkah konkrit yang diambil yaitu terkait pendidikan. Kita memiliki program Belajar Bersama Maestro, ada seniman masuk ke sekolah,” ujar Hilmar.
Di samping itu, Kemendikbud juga menginisiasi beberapa rangkaian acara yang berkaitan dengan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait disebutkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu diskusi lintas pemangku kepentingan tentang pelindungan hak cipta musik tradisional bersama Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM; penyerahan surat pencatatan ciptaan karya tradisional oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; pertunjukkan musik tradisional; testimoni Asosiasi Musik Tradisional (AMT) berkaitan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; serta pernyataan dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Hukum dan HAM.
Melalui kegiatan ini, Hilmar berharap dapat mengembangkan ekspresi dan bahasa musik dalam pendidikan, untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan komunikasinya melalui bunyi-bunyi dasar, ujaran dalam bahasa, dan visual melalui gerak. “Jika kita fokus dan kuatkan secara betul-betul, Indonesia akan merajai gelanggang. Musik tradisional harus dikelola secara modern,” tegas Hilmar.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, menyatakan hak kekayaan intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron. “Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Dirjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain,” ujar Freddy.
Oleh karena itu, lanjut Freddy perlu data yang valid untuk melindungi musik tradisional. “Kami mendukung pembentukan LMK tradisional untuk melindungi nilai ekonomi, siapa yang memikiki hak atas music tersebut,” ungkapnya.
Sumber: Siaran Pers Kemendikbud
No comment