Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang rampasan dengan total nilai Rp29,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agama, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Total aset yang diserahkan adalah sebanyak sepuluh bidang tanah dan satu bangunan. Semua aset ini merupakan barang rampasan dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin.
“Penetapan status penggunaan ini merupakan komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka acara Penetapan Status Penggunaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 7 April 2021.
Firli mengatakan, pengelolaan aset penting dilakukan agar semuanya bisa kembali menjadi milik negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. “Jika sudah diserahkan penetapan status penggunaannya, bisa langsung digunakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada rakyat,” kata dia.
Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, KPK menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.992.537.000. Aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total luas tanah dan bangunan tersebut adalah 1.645,42 meter persegi.
Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK menyerahkan enam bidang tanah dengan total luas 16.014 meter persegi. Nilai enam aset tersebut adalah Rp11. 593.590.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kepada Kementerian Agama, KPK menyerahkan tiga bidang tanah dengan total luas 20.046 meter persegi. Nilai tiga aset ini adalah Rp13.261.106.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Sumber: Siaran Pers KPK
No comment