Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan (contact center) Kemenkeu PRIME. Konsep baru ini memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan yakni masyarakat umum, pelaku bisnis, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pegawai Kemenkeu, karena Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu. Jika sebelumnya para pemangku kepentingan perlu menghubungi kanal masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu, saat ini dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME yang menyediakan tiga saluran informasi yakni:
- Telepon dengan kode akses 134;
- Surat elektronik dengan alamat [email protected]; dan
- Layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami.
Perlu diketahui, Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital Kemenkeu. “Tujuan adanya Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME untuk memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan”, jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari. Meski demikian, adanya pusat kontak layanan ini tidak menutup pusat kontak layanan lain di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225.
Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME dapat diakses pada setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB. Namun, pada bulan Ramadan, waktu layanan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME menjadi pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB. Khusus untuk layanan yang terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi, pegawai Kemenkeu dapat mengakses dalam 24 jam 7 hari seminggu.
Seluruh permintaan informasi, pelaporan gangguan teknis dan pengaduan terkait pelanggaran/fraud akan tercatat dalam sebuah sistem, sehingga prosesnya menjadi akuntabel. Selain itu, informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama terkait pengaduan terhadap perbuatan yang berindikasi kecurangan dan penipuan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkeu dalam memperbaiki layanan publik, sekaligus meningkatkan transparansi terhadap pengelolaan keuangan negara.
Sumber: Siaran Pers Kemenkeu
No comment