Sobat Bagus, saat ini Pemerintah Indonesia telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak. Tentu ini kabar yang sangat menggembirakan untuk kamu para investor saham. Untuk kamu yang belum tahu apa itu dividen, dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Regulasi turunan dari UU Cipta Kerja ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021.
Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Di Pasal 14, Paragraf 1, Bagian Ketiga PMK tersebut dituliskan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Dan di Pasal 35 PMK 18/2021, dijelaskan 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah yang mendapatkan pengecualian dari objek PPh ini.
1. Surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah.
5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK.
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang sahan.
10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil.
12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jadi bagaimana Sobat Bagus? Semakin tertarik untuk melakukan investasi di pasar saham?
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021
No comment